Tim Khusus (Timsus) bentukan Sekda Kabupaten Tangerang, Selasa(9/3), melakukan pendataan gudang di dua kawasan Pergudangan, di Kecamatan Kosambi. Dalam Operasi itu, ratusan gudang ditemukan telah beralih fungsi tanpa izin yang jelas dari Pemkab Tangerang. Ironisnya, kedatangan Timsus kurang mendapat sambutan dan terkesan dilecehkan lantaran banyak pihak perusahaan yang tidak kooperatif.
Dalam pendataan itu Timsus gabungan dari Dinas Tata Ruang, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) dan Dinas Bangunan dan Pemukiman (Bangkim), itu menemukan hampir sebagian besar gudang yang didatangi tidak dapat menunjukkan perizinan alih fungsi gudang menjadi tempat produksi atau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan tambahan. Bahkan Tim yang diddampingi Kepala Desa Kosambi Timur Hasan Nudin sempat diusir penanggung jawab gudang. Kepala Desa Hasan Nudin mengakui banyak gudang di wilayahnya yang melanggar , baik itu telah beralih fungsi menjadi tempat produksi maupun mendirikan bangunan tambahan di lahan GSB.
Evaluasi dan Pendataan perizinan di kawasan pergudangan ini masih akan berlangsung hingga 23 Maret mendatang. Selain di Pergudangan SentraKosambi dan Pantai Indah Dadap, pemeriksaan perizinan juga akan dilakukan di 10 kawasan pergudangan lainnya di Kecamatan ini. Diantaranya Dadap Harapan Jaya, Agu Sindo Bimantama, Gudang 8 dan 9, Ocean Park, Angsa Panca Bersaudara, Trisula Timur Lestari, Cintosa, Industrial Fan, Pergudangan 99, Prima Jaya Eratama dan Pergudangan Salembaran Jati.
Sekcam Kosambi, Toni Rustoni mengatakan setelah pendataan, pihaknya akan berembuk dengan pihak lainnya untuk memastikan langkah yang akan diambil. "Banyak perusahaan melanggar lantaran tidak mengetahui peraturan, jadi kemungkinan besar akan kami beri arahan dulu," katanya (sumber Satelit News)
kirim ke teman | versi cetak