Sejak dibuka pada (11/2) lalu hingga Selasa (9/3), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, baru menangani sekitar 37 kasus pidana umum. Sedangkan untuk kasus pidana khusus seperti korupsi hingga kemarin masih nihil.. Padahal, kejaksaan tersebut menangani kasus di sua pemerintahan daerah yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Kasubsi Penyidikan, Sekdi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tigaraksa, Hendra Syahputra, mengaku pihaknya samasekali belum menerima berkas laporan kasus pidana khusus seperti korupsi, money laundry atau kasus lainnya. "Kami belum menangani kasus dan masih menunggu berkas masuk. Mungkin karena Sumber Daya Manusia (SDM) untuk staf disini masih minim, " tutur Hendra. Kendati demikian, ia menargetkan untuk dapat segera mengungkap kasus-kasus korupsi seperti di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan, Kasubsi Pra Penuntutan, Seksi Pidum, Dedy Sutendy, mengungkapkan, pihaknya hingga kini baru menangani 37 kasus, diantaranya kasus penyalahgunaan narkoba, pelanggaran 363 KUHP tentang pencurian hingga kasus pelanggaran 378 KUHP tentang penipuan, ujar Dedy
Dia berdalih kasus yang masuk terhitung masih minim dan banyaknya kasus yang terdaftar di Kejari Kota Tangerang. (sumber Satelit News)
kirim ke teman | versi cetak