Akta
Persayaratan Pembuatan AKta Kelahiran
- Posted By
Admin Disdukcapil
|
- 12-Feb-17
|
- 64626 views
Untuk warga Kabupaten Tangerang yang akan membuat akta kelahiran berikut adalah persyaratan yang harus dilampirkan :
- FC e-KTP Orang Tua / Surat Kematian ( Bila Orang Tua Sudah Meninggal );
- FC e-KTP 2 Orang Saksi;
- Mengisi Formulir F.2-02;
- FC Surat Nikah / Pencatatan Perkawinan ( Non Muslim );
- Surat Bidah ( Asli );
- FC Akta Lahir Orang Tua / Anak Yang Terdapat Dalam Kartu Keluarga;
- FC Kartu Keluarga;
- Mengisi SPTJM Data Kelahiran;
- Mengisi SPTJM Suami - Istri
- Register
- Pembuatan Akta Lahir harus 1 ( Satu ) KK, bila belum mempunyai akta kelahiran agar dibuatkan berkasnya.