Selasa, 09 Mei 2023 Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang hadiri Focus Group Discussion dalam perkuat silaturahmi dan sinergitas guna menjaga kamtibmas yang kondusif mencegah konflik sosial dan upaya pemecahan masalah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Polsek Balaraja Polresta Tangerang.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Bapak Rudi Hartono beserta jajarannya, Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, Camat Balaraja Bapak Willy Patria, Camat Sukamulya Ibu Yati Nurulhayat.
Dalam kesempatan tersebut Kadisnaker Bapak Rudi Hartono menyampaikan terkait Wajib Lapor Informasi Lowongan Pekerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam hal ini merupakan wujud peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan pelayanan antar kerja.
Informasi lowongan kerja perusahaan wajib disampaikan oleh perusahaan secara tertulis paling lambat 14 Hari kerja sebelum seleksi awal penerimaan tenaga kerja kepada dinas tenaga kerja Kabupaten Tangerang (Perda Kabupaten Tangerang Nomor 12 tahun 2016 Pasal 6 ayat 2 ) dan setiap orang atau badan dilarang memungut biaya penempatan tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada pencari kerja kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perda Kabupaten Tangerang Nomor 12 tahun 2016 pasal 10)