Perekaman KTP terhadap ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)
Cisauk,
19
Oktober
2021
Undang-Undang
no
23
Tahun
2006
yang
sudah
di
revisi
di
Undang-Undang
no
24
tahun
2013,
bahwa
setiap
masyarakat
berhak
memiliki
identitas
negara
seperi
data
kependudukan
yaitu
KTP,
agar
tercatat
dan
bisa
mendapatkan
hak
hak
sebagai
warga
negara
...