Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan
Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan
Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan
- Posted By
Admin Disdukcapil
|
- 16-Aug-18
|
- 11:08am
|
- 5675 views
Bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
- Penyiapan rencana dan program bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
- Penyiapan pengendalian kegiatan bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
- Penyiapan bimbingan pengendalian kegiatan bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
- Pengelolaan administrasi kegiatan-kegiatan bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Rincian Tugas :
- Merencanakan perumusan kebijakan program bidang kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan.
- Membagi tugas program bidang kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan.
- Memberi petunjuk program bidang kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan.
- Mengatur program bidang kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan.
- Mengevaluasi kegiatan program bidang kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan dan melaporkan pelaksanaan tugas kegiatan di bidang kepada Kepala Dinas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.